Di Indonesia sebagian besar usaha adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan memiliki izin, pelaku usaha mikro tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.

  1. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di oss.go.id (https://oss.go.id/)
  2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
  3. Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol “Daftar” di bawah.
  4. Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol “Aktivasi”.

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
  2. Kunjungi website oss.go.id
  3. Klik tombol login
  4. masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK

  1. Pilih data usaha yang telah dilengkapi
  2. Pilih tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  3. Pilih data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”
  4. Pilih tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB
  5. Pilih tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK

Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis. Cara daftar UMKM online 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *